Thursday, January 23, 2020

RPPH SATU HALAMAN


Kemendikbud menyederhanakan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian (RPPH) dengan memangkas beberapa komponen. Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPPH. Tiga komponen
inti RPPH terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.
“Penulisan RPPH dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup” Mendikbud.

Materi Diklat :



No comments:

Post a Comment