Kemendikbud menyederhanakan penyusunan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran Harian (RPPH) dengan memangkas beberapa komponen. Dalam kebijakan
baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan
mengembangkan format RPPH. Tiga komponen
inti RPPH terdiri dari tujuan
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.
“Penulisan RPPH dilakukan dengan efisien dan efektif
sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi
proses pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup” Mendikbud.
Materi Diklat :
No comments:
Post a Comment